Minggu, 27 Oktober 2013

TUGAS 1



Artikel Ekonomi Yang Mengandung Penalaran Dan Argumentasi
1. Simpanan di Bank Melorot Rp 40,4 Triliun
JAKARTA, KOMPAS.com – Bertambahnya jumlah rekening bukan berarti uang simpanan meningkat. Berdasarkan data yang disampaikan Lembaga Penjamin Simpanan, pada Januari lalu jumlah rekening tabungan tumbuh sebesar 0,3 persen namun duit yang disimpan justru melorot sebesar Rp 40,40 triliun bila dibandingkan Desember 2010 lalu. Pada Januari lalu, jumlah rekening bertambah 296.065 menjadi 97.500.958. Namun, uang yang disimpan turun menjadi Rp 2.330,58 triliun. Penurunan yang signifikan terjadi pada jenis tabungan sebesar 2,32 persen atau sebesar Rp 17,04 triliun. lalu, disusul kemudian deposito sebesar Rp 16,3 triliun dan giro sebesar Rp 6,03 triliun. Yang naik hanya sertifikat deposito sebesar Rp 10 miliar. Cuma,  LPS mengatakan, total nilai simpanan Januari lalu mengalami kenaikan bila dibandingkan Januari 2010 lalu. Kenaikannya mencapai 18,49 persen.
Keterangan:
-Kalimat Penalaran : Kalimat yang bercetak tebal merupakan kalimat penalaran karena terdapat kejelasan dan fakta dalam kalimat tersebut, seperti “Berdasarkan data yang disampaikan Lembaga Penjamin Simpanan”, merupakan penjelasan bahwa kalimat tersebut fakta.
-Kalimat Argumentasi : Kalimat yang bercetak miring merupakan kalimat argumentasi, karena kalimat tersebut dapat mempengaruhi pendapat orang lain dan belum ada kejelasan dalam kalimatnya
Sumber:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/23/12290968/Simpanan.di.Bank.Melorot.Rp.40.4.Triliun

2. Pemda Akan Terbitkan Obligasi Rp1,8 Triliun
JAKARTA (SINDO) – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sedang membantu satu pemerintah daerah (pemda) di Pulau Jawa yang berencana mengeluarkan obligasi pada semester pertama tahun ini. Pemda tersebut berencana mengeluarkan obligasi senilai Rp1,8 triliun. Direktur Rating Pefindo Salyadi Saputra menjelaskan, Pefindo telah meminta sejumlah data keuangan pemda itu .Data keuangan yang dimaksud antara lain terkait dengan hasil audit tim independen ataupun hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Pemda tersebut berharap bisa mengeluarkan obligasi pada semester satu ini. Tapi dari gelagatnya, sepertinya baru akan terealisasi pada semester kedua,” ujarnya di Jakarta kemarin. Presiden Direktur Pefindo Ronald T Andi Kasim menambahkan, pemberian peringkat bagi daerah yang akan mengeluarkan obligasi akan bermanfaat bagi investor.
Investor bisa mengetahui kualitas pemda dalam mengeluarkan obligasi. Beberapa hal yang akan diungkapkan dari pemeringkatan antara lain, analisa fiskal manajemen pemerintah daerah, pendapatan, pengelolaan pengeluaran, dan penyerapan anggaran daerah. Selain itu, lanjut Ronald, setidaknya ada dua pemerintah kota (pemkot) yang telah berbicara dengan Pefindo untuk melakukan financial management assessment (FMA).Kedua pemkot tersebut terletak di kawasan Indonesia bagian timur dan kawasan Indonesia bagian tengah. Diperkirakan proses tersebut akan dimulai pada Maret dan selesai pada semester kedua mendatang. FMA penting dilakukan karena untuk mengetahui tingkat kesehatan daerah. (hermansah)
Keterangan:
-Kalimat Penalaran : Kalimat yang bercetak tebal merupakan kalimat penalaran karena terdapat kejelasan dan fakta dalam kalimat tersebut.
-Kalimat Argumentasi : Kalimat yang bercetak miring merupakan kalimat argumentasi, karena kalimat tersebut dapat mempengaruhi pendapat orang lain dan belum ada kejelasan dalam kalimatnya.
Sumber:
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/383374/

3. Menkeu: Penyelundupan Sangat Memprihatinkan
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Agus Martowardojo semakin khawatir dengan penyelundupan yang kian parah. Bukan hanya kerugian negara yang hilang namun yang paling mengkhawatirkan adalah kenekatan pelaku penyelundupan yang berani merebut barang selundupan yang sudah dikuasai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Penyelundupan di Indonesia sangat memprihatinkan. Dalam beberapa kesempatan, barang yang sudah dikuasai Bea Cukai masih bisa direbut oleh oknum. Mereka merusak kegiatan dan aset negara, dan itu terjadi berulang-ulang,” ujar Agus saat berbicara dalam Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (23/2/2011). Menurut Agus, kondisi itu perlu disikapi serius karena Indonesia telah menargetkan pengembangan kawasan dengan kawasan ekonomi khusus (KEK). Jangan sampai kebebasan lalu lintas barang dari dan ke KEK malah menjadikan penyelundupan semakin parah. “Kalau mau mau membangun KEK jangan sampai ada perembesan dan membuat ekonomi tambah tertekan,” katanya. Sebuah KEK akan diberikan banyak fasilitas fiskal antara lain, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak penjualan barang mewah), pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan tidak ada Pajak Penghasilan PPh impor. Ini sama dengan fasilitas fiskal di luar KEK. “Keberhasilan KEK sangat tergantung pada dukungan provinsi dan kabupaten atau kota terutama dalam menyediakan lahan dan perizinan satu pintu,” kata Agus.
Keterangan:
-Kalimat Penalaran : Kalimat yang bercetak tebal merupakan kalimat penalaran karena terdapat kejelasan dan fakta dalam kalimat tersebut, yaitu yang paling mengkhawatirkan adalah kenekatan pelaku penyelundupan yang berani merebut barang selundupan yang sudah dikuasai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
-Kalimat Argumentasi : Kalimat yang bercetak miring merupakan kalimat argumentasi, karena kalimat tersebut dapat mempengaruhi pendapat orang lain dan belum ada kejelasan dalam kalimatnya
Sumber:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/23/12335152/Menkeu.Penyelundupan.Sangat.Memprihatinkan

4. Berharap Tabunganku  Tak Seperti Tabanas
Bagi sebagian orang, sederet biaya dalam tabungan menjadi ganjalan menyimpan uang di bank. Apalagi, bila duit tabungan tak banyak. Bunga tiap bulan tak bisa menutup biaya administrasi dan lain.
Alhasil, bukannya bertambah, duit di tabungan justru menipis, tergerus oleh berbagai biaya itu. Oleh karena itulah, Bank Indonesia (BI) menggandeng 70 bank umum dan 910 BPR untuk mengeluarkan produk tabungan bebas biaya yang bertajuk TabunganKu.
Keterangan :
-          Argumentasi : Bagi sebagian orang, sederet biaya dalam tabungan menjadi ganjalan menyimpan uang di bank.
-          Penalaran : Bank Indonesia (BI) menggandeng 70 bank umum dan 910 BPR untuk mengeluarkan produk tabungan bebas biaya yang bertajuk TabunganKu.
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/02/22/11315749/Berharap.TabunganKu.Tak.Seperti.Tabanas KOMPAS.COM

5. BI  Optimis “TABUNGANKU” Gaet  Jutaan  Nasabah
Bank Indonesia optimistis tabungan tanpa biaya adminsitrasi, “TabunganKu” akan menggaet jutaan nasabah. Tabungan ini akan diluncurkan 41 bank nasional umum dan swasta yang difasilitasi BI pada awal 2010 nanti.
Keterangan :
Argumentasi : Bank Indonesia optimistis tabungan tanpa biaya adminsitrasi, “TabunganKu” akan menggaet jutaan nasabah.
Penalaran : Tabungan ini akan diluncurkan 41 bank nasional umum dan swasta yang difasilitasi BI pada awal 2010 nanti
Sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/10/14/12081772/BI.Optimistis..quot.TabunganKu.quot..Gaet.Jutaan.NasabahKompas.Com

Rabu, 08 Mei 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



1.     Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
2.     Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1.      Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.      Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.      Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.     Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.      Paten
2.      Merek
3.      Varietas tanaman
4.      Rahasia dagang
5.      Desain industry
6.      Desain tata letak sirkuit terpadu
4.     Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
-          UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-          UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-          UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
5.     Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
6.     Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
7.     Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
8.     Desain Produksi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
9.     Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Selasa, 30 April 2013

Hukum Dagang



Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi. Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Hubungan Pengusaha Dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut :
  • Ia seorang diri saja,
  • Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
  • Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantun – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
  1. Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
  2. Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dankanmemperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
Pengusaha Dan Kewajibannya
Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki hak. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
1.       Hak Pengusaha
  • Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
  • Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
  • Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
  • Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
2.    Kewajiban Pengusaha
  • Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  • Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  • Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Ada banyak bentuk bentuk badan usaha. Berikut merupakan beberapa bentuk badan usaha:
1.       Perseroan Terbatas (PT)
2.       Koperasi
3.       Yayasan
4.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perseroan Terbatas
Secara umum, Perseroan Terbatas berarti merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku. PT memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut. Perseroan Terbatas dibagi ke dalam beberapa bentuk, diantaranya:
1.      PT Tertutup
2.      PT Terbuka
3.      PT Domestik
4.      PT Asing
5.      PT Perseorangan
6.      PT Umum / PT Publik
Koperasi
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha .Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Yayasan
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
  • Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
  • Wakaf
  • Hibah
  • Hibah Wasiat
  • Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
  • Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan. Organisasi Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham. Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
  • Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Organisasi Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.