Selasa, 12 November 2013

TUGAS 4



1.     Contoh Kalimat Silogisme Kategorial
Semua makhluk hidup membutuhkan makan
Hewan adalah makhluk hidup
Hewan membutuhkan makan
           

Semua siswa sma mengenakan seragam
Tito siswa sma
Tito mengenakan seragam

2.      Contoh Kalimat Silogisme Hipotesis


Jika tidak ada air, manusia akan kehausan.
Air tidak ada
Jadi, manusia akan kehausan



Jika tidak ada udara, makhluk hidup akan mati.
Makhluk hidup itu mati.
Makhluk hidup itu tidak mendapat udara.

3.      Contoh Kalimat Silogisme Alternatif


Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.
Nenek Sumi berada di Bandung.
Jadi, Nenek Sumi tidak berada di Bogor.


Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.
Nenek Sumi tidak berada di Bogor.
Jadi, Nenek Sumi berada di Bandung.
4.    Contoh Kalimat Entimen
Semua orang yang ingin sukses harus bekerja keras.  
Badu orang yang ingin sukses.
Maka, Badu harus bekerja keras.
Ali tidak mau menerima suap, karena ia pegawai yang baik.
Ali tidak mau menerima suap
Maka, Ali pegawai yang baik

5.       Contoh Kalimat Rantai deduksi
Semua jamu pahit rasanya.
Kali ini saya diberi lagi jamu.
Sebab itu, jamu ini juga pasti pahit rasanya.
Saya tidak suka akan minuman yang pahit rasanya.
Ini adalah jamu pahit.
Sebab itu, saya tidak suka jamu ini.
Saya tidak suka minum apa saja, yang tidak saya senangi.
Saya tidak suka minuman ini.
Sebab itu saya tidak meminumnya.

TUGAS 3



1.     Pola kalimat : Semua S adalah P
                    Sebagian P adalah S
Ø  Semua harimau pemakan daging
Ø  Sebagian yang pemakan daging adalah harimau

      2.     Pola kalimat : Tidak satupun S adalah P
                    Tidak satupun P adalah S
  Ø  Tidak satupun capung adalah belalang
  Ø  Tidak satupun belalang adalah capung



3.  Pola kalimat : Semua S adalah P
                                                        Tidak satupun S adalah tidak P
  Ø  Semua api adalah panas
  Ø  Tidak satupun api adalah tidak panas


4   Pola kalimat : Tidak satupun S adalah P
                                                        Semua S adalah tidak P
   Ø  Tidak satupun kelinci bisa terbang
  Ã˜  Semua yang terbang adalah tidak kelinci

5.Pola kalimat : Semua S adalah P
                        Tidak satupun S adalah tidak P
                        Tidak satupun tidak P adalah S

  Ø  Semua gula adalah manis
  Ø  Tidak satupun gula adalah tidak manis
  Ø  Tidak satupun yang tidak manis adalah gula

Minggu, 27 Oktober 2013

TUGAS 1



Artikel Ekonomi Yang Mengandung Penalaran Dan Argumentasi
1. Simpanan di Bank Melorot Rp 40,4 Triliun
JAKARTA, KOMPAS.com – Bertambahnya jumlah rekening bukan berarti uang simpanan meningkat. Berdasarkan data yang disampaikan Lembaga Penjamin Simpanan, pada Januari lalu jumlah rekening tabungan tumbuh sebesar 0,3 persen namun duit yang disimpan justru melorot sebesar Rp 40,40 triliun bila dibandingkan Desember 2010 lalu. Pada Januari lalu, jumlah rekening bertambah 296.065 menjadi 97.500.958. Namun, uang yang disimpan turun menjadi Rp 2.330,58 triliun. Penurunan yang signifikan terjadi pada jenis tabungan sebesar 2,32 persen atau sebesar Rp 17,04 triliun. lalu, disusul kemudian deposito sebesar Rp 16,3 triliun dan giro sebesar Rp 6,03 triliun. Yang naik hanya sertifikat deposito sebesar Rp 10 miliar. Cuma,  LPS mengatakan, total nilai simpanan Januari lalu mengalami kenaikan bila dibandingkan Januari 2010 lalu. Kenaikannya mencapai 18,49 persen.
Keterangan:
-Kalimat Penalaran : Kalimat yang bercetak tebal merupakan kalimat penalaran karena terdapat kejelasan dan fakta dalam kalimat tersebut, seperti “Berdasarkan data yang disampaikan Lembaga Penjamin Simpanan”, merupakan penjelasan bahwa kalimat tersebut fakta.
-Kalimat Argumentasi : Kalimat yang bercetak miring merupakan kalimat argumentasi, karena kalimat tersebut dapat mempengaruhi pendapat orang lain dan belum ada kejelasan dalam kalimatnya
Sumber:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/23/12290968/Simpanan.di.Bank.Melorot.Rp.40.4.Triliun

2. Pemda Akan Terbitkan Obligasi Rp1,8 Triliun
JAKARTA (SINDO) – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sedang membantu satu pemerintah daerah (pemda) di Pulau Jawa yang berencana mengeluarkan obligasi pada semester pertama tahun ini. Pemda tersebut berencana mengeluarkan obligasi senilai Rp1,8 triliun. Direktur Rating Pefindo Salyadi Saputra menjelaskan, Pefindo telah meminta sejumlah data keuangan pemda itu .Data keuangan yang dimaksud antara lain terkait dengan hasil audit tim independen ataupun hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Pemda tersebut berharap bisa mengeluarkan obligasi pada semester satu ini. Tapi dari gelagatnya, sepertinya baru akan terealisasi pada semester kedua,” ujarnya di Jakarta kemarin. Presiden Direktur Pefindo Ronald T Andi Kasim menambahkan, pemberian peringkat bagi daerah yang akan mengeluarkan obligasi akan bermanfaat bagi investor.
Investor bisa mengetahui kualitas pemda dalam mengeluarkan obligasi. Beberapa hal yang akan diungkapkan dari pemeringkatan antara lain, analisa fiskal manajemen pemerintah daerah, pendapatan, pengelolaan pengeluaran, dan penyerapan anggaran daerah. Selain itu, lanjut Ronald, setidaknya ada dua pemerintah kota (pemkot) yang telah berbicara dengan Pefindo untuk melakukan financial management assessment (FMA).Kedua pemkot tersebut terletak di kawasan Indonesia bagian timur dan kawasan Indonesia bagian tengah. Diperkirakan proses tersebut akan dimulai pada Maret dan selesai pada semester kedua mendatang. FMA penting dilakukan karena untuk mengetahui tingkat kesehatan daerah. (hermansah)
Keterangan:
-Kalimat Penalaran : Kalimat yang bercetak tebal merupakan kalimat penalaran karena terdapat kejelasan dan fakta dalam kalimat tersebut.
-Kalimat Argumentasi : Kalimat yang bercetak miring merupakan kalimat argumentasi, karena kalimat tersebut dapat mempengaruhi pendapat orang lain dan belum ada kejelasan dalam kalimatnya.
Sumber:
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/383374/

3. Menkeu: Penyelundupan Sangat Memprihatinkan
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Agus Martowardojo semakin khawatir dengan penyelundupan yang kian parah. Bukan hanya kerugian negara yang hilang namun yang paling mengkhawatirkan adalah kenekatan pelaku penyelundupan yang berani merebut barang selundupan yang sudah dikuasai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Penyelundupan di Indonesia sangat memprihatinkan. Dalam beberapa kesempatan, barang yang sudah dikuasai Bea Cukai masih bisa direbut oleh oknum. Mereka merusak kegiatan dan aset negara, dan itu terjadi berulang-ulang,” ujar Agus saat berbicara dalam Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (23/2/2011). Menurut Agus, kondisi itu perlu disikapi serius karena Indonesia telah menargetkan pengembangan kawasan dengan kawasan ekonomi khusus (KEK). Jangan sampai kebebasan lalu lintas barang dari dan ke KEK malah menjadikan penyelundupan semakin parah. “Kalau mau mau membangun KEK jangan sampai ada perembesan dan membuat ekonomi tambah tertekan,” katanya. Sebuah KEK akan diberikan banyak fasilitas fiskal antara lain, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak penjualan barang mewah), pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan tidak ada Pajak Penghasilan PPh impor. Ini sama dengan fasilitas fiskal di luar KEK. “Keberhasilan KEK sangat tergantung pada dukungan provinsi dan kabupaten atau kota terutama dalam menyediakan lahan dan perizinan satu pintu,” kata Agus.
Keterangan:
-Kalimat Penalaran : Kalimat yang bercetak tebal merupakan kalimat penalaran karena terdapat kejelasan dan fakta dalam kalimat tersebut, yaitu yang paling mengkhawatirkan adalah kenekatan pelaku penyelundupan yang berani merebut barang selundupan yang sudah dikuasai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
-Kalimat Argumentasi : Kalimat yang bercetak miring merupakan kalimat argumentasi, karena kalimat tersebut dapat mempengaruhi pendapat orang lain dan belum ada kejelasan dalam kalimatnya
Sumber:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/23/12335152/Menkeu.Penyelundupan.Sangat.Memprihatinkan

4. Berharap Tabunganku  Tak Seperti Tabanas
Bagi sebagian orang, sederet biaya dalam tabungan menjadi ganjalan menyimpan uang di bank. Apalagi, bila duit tabungan tak banyak. Bunga tiap bulan tak bisa menutup biaya administrasi dan lain.
Alhasil, bukannya bertambah, duit di tabungan justru menipis, tergerus oleh berbagai biaya itu. Oleh karena itulah, Bank Indonesia (BI) menggandeng 70 bank umum dan 910 BPR untuk mengeluarkan produk tabungan bebas biaya yang bertajuk TabunganKu.
Keterangan :
-          Argumentasi : Bagi sebagian orang, sederet biaya dalam tabungan menjadi ganjalan menyimpan uang di bank.
-          Penalaran : Bank Indonesia (BI) menggandeng 70 bank umum dan 910 BPR untuk mengeluarkan produk tabungan bebas biaya yang bertajuk TabunganKu.
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/02/22/11315749/Berharap.TabunganKu.Tak.Seperti.Tabanas KOMPAS.COM

5. BI  Optimis “TABUNGANKU” Gaet  Jutaan  Nasabah
Bank Indonesia optimistis tabungan tanpa biaya adminsitrasi, “TabunganKu” akan menggaet jutaan nasabah. Tabungan ini akan diluncurkan 41 bank nasional umum dan swasta yang difasilitasi BI pada awal 2010 nanti.
Keterangan :
Argumentasi : Bank Indonesia optimistis tabungan tanpa biaya adminsitrasi, “TabunganKu” akan menggaet jutaan nasabah.
Penalaran : Tabungan ini akan diluncurkan 41 bank nasional umum dan swasta yang difasilitasi BI pada awal 2010 nanti
Sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/10/14/12081772/BI.Optimistis..quot.TabunganKu.quot..Gaet.Jutaan.NasabahKompas.Com

Rabu, 08 Mei 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



1.     Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
2.     Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1.      Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.      Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.      Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.     Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
1.      Paten
2.      Merek
3.      Varietas tanaman
4.      Rahasia dagang
5.      Desain industry
6.      Desain tata letak sirkuit terpadu
4.     Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
-          UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
-          UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
-          UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
5.     Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
6.     Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
7.     Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
8.     Desain Produksi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
9.     Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.