LAMBANG DAN ARTI KOPERASI INDONESIA (BARU)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam "International Year of
Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.
"Ini lambang baru Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan.
Dia menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia itu, Rabu.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
"Ini lambang baru Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan.
Dia menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia itu, Rabu.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April
2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.
Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
BENTUK :Logo Sekuntum Bunga Teratai
bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau Lambang Koperasi Baru
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1. Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan
kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia
harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,
inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan teknologi;
2. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata
angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o Sebagai gerakan
koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o Sebagai dasar
perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o Sebagai penjunjung
tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o Selalu menuju pada
keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan
kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin
pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi
Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa,
selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel
melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta
mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga
dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia
dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang
terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o Gambar : 4
(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
o Tata Warna :
1. Warna hijau muda
dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2. Warna hijau tua
dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3. Warna merah tua
dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4. Perbandingan skala 1
: 20.
sumber : Kementerian UKM
Landasan Koperasi Di Indonesia
1) Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan
demikian
semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila
Pancasila.
Adapun cara mengamalkan Pancasila dalam koperasi
sebagai
berikut:
Setiap koperasi yang didirikan harus
memiliki landasan yang kuat agar tujuan koperasi dapat tercapai.
Yang menjadi landasan bagi koperasi adalah sila-sila dalam
Pancasila. Dengan demikian, setiap kegiatan koperasi harus
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
a) Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama ini mengandung makna bahwa bangsa
Indonesia adalah
bangsa yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai wujud
penerapannya, maka keanggotaan koperasi Indonesia
terbuka untuk semua
penganut agama/kepercayaan dan golongan, serta
setiap anggota koperasi
wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh
anggota yang lain.
Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran. Baik
pengurus, manajer,
pengawas, dan anggota koperasi harus berlaku jujur
sebagai perwujudan
pengamalan sila pertama Pancasila.
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab
Penerapan dari sila kedua Pancasila ini adalah:
(1) koperasi tidak membedakan kedudukan sosial,
agama, dan golongan
masing-masing anggota; dan
(2) semua anggota koperasi berhak mendapat perlakuan
yang sama dan adil.
c) Persatuan Indonesia
Penerapan sila ketiga dalam koperasi adalah bahwa di
dalam koperasi
tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras,
antargolongan, politik atau status
sosial anggotanya. Semua anggota bersatu dalam wadah
koperasi.
Koperasi harus mampu menempatkan rasa solidaritas
tanpa memandang
asal usul dan status sosial.
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
Dalam koperasi, pengambilan keputusan harus
didasarkan pada
musyawarah mufakat. Jika terdapat perbedaan pendapat
di antara anggota
koperasi, maka hal tersebut harus dipecahkan melalui
musyawarah mufakat
dalam rapat anggota. Pelaksanaan musyawarah mufakat
dalam koperasi
mencerminkan penerapan sila keempat Pancasila.
106 Ekonomi XII untuk SMA/MA
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penerapan sila kelima Pancasila dalam koperasi
tercermin dalam hal
berikut ini.
(1) Tujuan koperasi adalah untuk memajukan
kesejahteraan anggota dan
turut membangun perekonomian nasional menuju
masyarakat adil dan
makmur.
(2) Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa dan
karyanya.
(3) Koperasi mengutamakan perbuatan-perbuatan yang
luhur dan penuh
kekeluargaan serta kegotongroyongan yang merupakan
ciri khas koperasi
Indonesia sebagai badan usaha.
2) Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD
1945. Dalam pasal
33 ayat (1) ditegaskan bahwa: Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal tersebut
secara eksplisit tidak
menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam
struktural perekonomian
Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas
menjamin keberadaan
koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan
merupakan asas koperasi.
3) Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah
kesetiakawanan
dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus
senantiasa ada dalam
aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus
memiliki rasa
kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain.
Namun rasa
kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri
untuk maju dan
berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota
koperasi.
4) Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja
yang
harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus,
badan pemeriksa,
manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas
masingmasing
di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa
undang-undang dan peraturan-peraturan yang
disepakati secara
bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi
Indonesia.
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) Koperasi.