Adanya perubahan
lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam
komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan
informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang.
Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana
penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat
diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu
menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu,
pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak
diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal
tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di
Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam
hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat
dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada
tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam
pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah
pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada
masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi
Indonesia (PAI).”
Kemudian, tonggak
sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan
revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku
”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan
akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada
tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan
kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.”
Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan
standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam
perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi,
kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial
Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai
konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke
depan.
Dalam
perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan,
baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun
1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober
1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September
2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya
sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6
PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2
KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat
menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus
dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal
badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan
Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974
dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan
mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama
empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan
personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI
tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi
Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada
Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah
kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan
otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah
dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi
Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober
2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan
perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK
yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang
mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan
pengembangan SAK di Indonesia.
Berikut adalah
perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini
yang menuju konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008).
o
di Indonesia selama
dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia
memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda.
o
sampai Thn. 1955 :
Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar
keuangan.
o
Tahun. 1974 :
Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut
dengan prinsip Akuntansi.
o
Tahun. 1984 :
Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi.
o
Akhir Tahun 1984 :
Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC
(International Accounting Standart Committee)
o
Sejak Tahun. 1994 :
IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
o
Tahun 2008 :
diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
o
Tahun. 2012 : Ikut
IFRS sepenuhnya?
Adanya perubahan
lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam
komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan
informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang.
Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana
penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat
diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu
menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu,
pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak
diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal
tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di
Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam
hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat
dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada
tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam
pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah
pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada
masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi
Indonesia (PAI).”
Kemudian, tonggak
sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan
revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku
”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan
akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada
tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan
kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.”
Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan
standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam
perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi,
kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial
Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai
konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke
depan.
Dalam
perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara
berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar
baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada
tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004,
dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007”
ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan
KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang
ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat
menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus
dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal
badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan
Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974
dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan
mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama
empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan
personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI
tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi
Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada
Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah
kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan
otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah
dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi
Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober
2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan
perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK
yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang
mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan
pengembangan SAK di Indonesia.
Ada juga pendapat
yang lain mengtakan bahwa perkembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia
yang terbaru mengadopsi IFRS ke PSAK, kronologis kejadian dari tahun ke tahun
adalah sebagai berikut :
Ikatan Akuntansi
Indonesia (IAI) telah membentuk Komite Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia
untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan
Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI). (Terjadi pada periode 1973-1984)
Komite PAI
melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip
Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar
akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia
dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan
menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35
pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS
yang dikeluarkan oleh IASB. (Terjadi pada periode 1984-1994)
Ada perubahan
Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah
menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan
International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar
akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar
untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten
dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.
(Terjadi pada periode 1994-2004).
Merupakan
konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa
penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak
enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1
Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun
2006 dalam kongres IAI (Cek Lagi nanti) X di Jakarta ditetapkan bahwa
konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu
adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam
perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang
diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar. (terjadi pada periode
2006-2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar